Perusahaan kami memiliki Sertifikat Paten Desain.
Paten desain merupakan objek hak paten dan merupakan objek perlindungan hukum paten. Paten ini mengacu pada desain hak paten yang diberikan menurut hukum. Paten ini sama sekali berbeda dengan penemuan atau model utilitas, yaitu desain bukanlah solusi teknis. Pasal 2 Undang-Undang Paten Tiongkok menetapkan: “Desain mengacu pada desain baru yang secara estetis menarik dan sesuai untuk aplikasi industri, seperti bentuk, pola atau kombinasi produk dan kombinasi warna, bentuk, dan pola. Paten desain harus memenuhi persyaratan berikut:
(1) berarti suatu rancangan bentuk, pola, warna atau gabungan dari semuanya;
(2) harus merupakan desain tampilan produk;
(3) Harus estetis;
(4) Harus sesuai untuk aplikasi industri.